Riwayat Versi Dokumen
| Versi | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| 1.0 | — | Penyusunan awal peta dokumen etik. |
| 2.0 | 5 Agustus 2026 | Pemutakhiran dasar hukum ke Permenkes No. 6 Tahun 2026, penyesuaian rujukan lembaga akreditasi, dan penambahan kontrol dokumen. |
Peta Dokumen Etik Rumah Sakit
Tabel berikut memetakan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar tata kelola etik RSIA Mutiara Bunda berjalan lengkap, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (“Permenkes 6/2026”). Permenkes 6/2026 ditetapkan 4 Juni 2026 dan berlaku sejak diundangkan 12 Juni 2026, serta mencabut dan menggantikan 21 peraturan sebelumnya — termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit yang menjadi acuan versi sebelumnya. Seluruh rujukan pengorganisasian Komite Etik dan Hukum RS pada peta ini telah disesuaikan dengan Permenkes 6/2026.
Uraian tugas Komite Etik yang pada Pedoman induk belum memiliki dokumen pendukung telah dilengkapi pada peta ini; tidak ada tugas yang dihapus karena seluruhnya tetap relevan bagi rumah sakit tipe RSIA.
- Permenkes 6/2026 memberikan masa penyesuaian bagi rumah sakit terhadap ketentuan barunya; peraturan pelaksana (turunan) yang mengatur teknis komite masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Kesehatan. Peta ini perlu ditinjau ulang setiap ada peraturan turunan baru yang terbit.
- Komite Etik dan Hukum RS perlu dibedakan dari Unit Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum (UP3H) yang diatur dalam Permenkes No. 13 Tahun 2025 — keduanya beririsan tujuan namun berbeda fokus (Komite Etik dan Hukum bersifat normatif-strategis, sedangkan fungsi UP3H bersifat operasional-protektif untuk perlindungan hukum tenaga medis dan penanganan sengketa). Struktur RSIA Mutiara Bunda agar tidak menggabungkan kedua fungsi ini tanpa kajian.
- Rujukan standar akreditasi pada dokumen turunan (No. 2 dst.) mengacu pada lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit yang telah dikukuhkan Kementerian Kesehatan (a.l. KARS, LAFKI, LARS, LARS DHP, LARSI, LAM-KPRS), bukan satu lembaga tunggal — rumah sakit bebas memilih lembaga akreditasinya.
| No | Nama Dokumen | Jenis | Alasan / Fungsi | Status |
|---|---|---|---|---|
| 0 | Peraturan Direktur / SK Pembentukan Komite Etik dan Hukum RS | Legal | Dasar hukum pembentukan dan susunan personalia komite. Wajib ada — tanpa ini, komite tidak memiliki legalitas formal. | Perlu Disusun |
| 1 | Pedoman Pengelolaan Kode Etik RS (dokumen induk) | Pedoman | Mengatur nilai, organisasi, dan mekanisme kerja komite. Telah direvisi mengikuti pemutakhiran dasar hukum pada versi ini. | Sudah Direvisi |
| 2 | Pedoman Pengorganisasian Komite Etik dan Hukum RS | Pedoman | Struktur, uraian tugas rinci per posisi, tata hubungan kerja, dan kualifikasi personil. Standar dari lembaga penyelenggara akreditasi RS (a.l. KARS, LAFKI, LARS, LARS DHP, LARSI, LAM-KPRS) umumnya mensyaratkan dokumen ini terpisah dari pedoman pelayanan. | Perlu Disusun |
| 3 | Buku Kode Etik Rumah Sakit (versi ringkas/saku) | Kode Etik | Norma perilaku yang wajib ditandatangani dan dipahami tiap pegawai; versi tempel/edukasi, terpisah dari pedoman pengelolaan. | Perlu Disusun |
| 4 | Program Kerja Tahunan Komite Etik dan Hukum RS | Program Kerja | Target dan jadwal sosialisasi, pembinaan, serta monitoring — dibutuhkan untuk anggaran dan akreditasi. | Perlu Disusun |
| 5 | Panduan & SPO Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik | Panduan + SPO | Alur baku: pelaporan → verifikasi → investigasi → sidang → rekomendasi → tindak lanjut. | Perlu Disusun |
| 6 | Kumpulan Formulir Kerja Komite Etik dan Hukum RS | Formulir | Formulir pengaduan, konsultasi etik, register, berita acara investigasi dan sidang, serta rekomendasi. | Perlu Disusun |
| 7 | Pakta Integritas Pegawai | Formulir / Pernyataan | Bukti komitmen tiap pegawai; disebut dalam pedoman induk Bab II namun dokumennya belum tersedia. | Perlu Disusun |
| 8 | Format Laporan Kegiatan Komite Etik dan Hukum RS (Triwulan/Tahunan) | Laporan | Bentuk laporan berkala komite kepada Direktur — merupakan tugas komite namun formatnya belum tersedia. | Perlu Disusun |
Cara Pakai
- Dokumen bernomor 1 (Pedoman Pengelolaan Kode Etik RS) berstatus Sudah Direvisi dan dilampirkan dalam paket ini dengan nama berkas:
01_Pedoman_Pengelolaan_Kode_Etik_REVISI.docx. - Dokumen bernomor 0 dan 2–8 berstatus Perlu Disusun. Setiap dokumen disiapkan sebagai rancangan awal yang selanjutnya direview, dilengkapi, dan difinalisasi oleh Komite Etik dan Hukum bersama unit terkait di RSIA Mutiara Bunda.
- Urutan penyusunan yang disarankan: SK Pembentukan Komite → Pedoman Pengorganisasian → Buku Kode Etik → Program Kerja → Panduan/SPO Pelaporan Pelanggaran → Kumpulan Formulir → Pakta Integritas → Format Laporan Kegiatan.
- Setelah difinalisasi, seluruh dokumen wajib disahkan melalui Peraturan/Keputusan Direktur agar mengikat secara formal.
- Peta dan seluruh dokumen turunannya ditinjau ulang secara berkala — disarankan minimal setiap 2 (dua) tahun atau segera setelah terbit peraturan turunan Permenkes 6/2026 yang relevan dengan komite etik dan hukum rumah sakit.