RSIA Mutiara Bunda Program Etik Rumah Sakit
← Semua Dokumen

RSIA MUTIARA BUNDA

Jl. Ciujung No. 19, Malang

DOKUMEN 1 — PEDOMAN (REVISI)

Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit

Nomor: __/PED/KEHRS/RSIA-MB/2026

Ditetapkan oleh Direktur RSIA Mutiara Bunda dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS

Catatan Perbaikan dari Dokumen Sebelumnya

Ringkasan perubahan utama

• Nama organ diseragamkan menjadi 'Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)', sesuai Permenkes No. 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit — sebelumnya bercampur antara 'Tim Etik' dan 'Komite Etik'.

• Dasar hukum diperbarui: dihapus UU yang telah dicabut oleh UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU No. 44/2009 RS, UU No. 36/2009 Kesehatan, UU No. 29/2004 Praktik Kedokteran), ditambah PP No. 28 Tahun 2024, Permenkes No. 6 Tahun 2026, dan Permenkes No. 42 Tahun 2018 yang sebelumnya tidak dicantumkan padahal menjadi dasar utama komite etik.

• Diperbaiki ejaan dan salah ketik (spasi hilang, angka menyatu dengan kata, dsb).

• Ditambahkan referensi silang ke dokumen turunan baru (SK Pembentukan, Pedoman Pengorganisasian, Buku Kode Etik, Program Kerja, Panduan Pelaporan Pelanggaran, Formulir, Pakta Integritas, Format Laporan) agar pedoman ini tidak berdiri sendiri.

• Susunan personalia komite dipindah ke SK Direktur tersendiri (Dokumen 0) agar pedoman ini tidak perlu direvisi setiap kali ada pergantian personil.

Dokumen ini tidak menghapus satu pun fungsi/tugas yang sudah dirancang RSIA Mutiara Bunda pada dokumen sebelumnya — seluruh tugas Komite Etik pada Bab III adalah relevan untuk RS tipe RSIA dan tetap dipertahankan, hanya dilengkapi dokumen pendukungnya (lihat Dokumen 0 — Peta Dokumen Etik RS).

Daftar Isi

BAB I Pendahuluan

BAB II Nilai, Prinsip dan Budaya Etik Rumah Sakit

BAB III Organisasi Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit

BAB IV Pelaksanaan Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit

BAB V Penanganan Pelanggaran Etik

BAB VI Penutup

Lampiran — Daftar Dokumen Turunan

BAB I — PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna, meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Dalam menjalankan fungsinya, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, efisien, berorientasi pada keselamatan pasien, serta menghormati hak pasien dan keluarganya.

Pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi tenaga kesehatan dan ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga oleh perilaku etis seluruh sumber daya manusia di rumah sakit. Setiap tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang, tenaga administratif, maupun pimpinan rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai etika, profesionalisme, kejujuran, integritas, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas.

Kode etik rumah sakit merupakan pedoman perilaku yang menjadi dasar bagi seluruh pegawai dalam mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan norma etika, hukum, serta nilai-nilai organisasi. Penerapan kode etik yang baik akan meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat budaya keselamatan pasien, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan maupun pelanggaran etika. Oleh karena itu, RSIA Mutiara Bunda memiliki pedoman pengelolaan kode etik ini sebagai acuan dalam penyusunan, sosialisasi, implementasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan penanganan dugaan pelanggaran etik secara obyektif, transparan, adil, dan terdokumentasi.

B. Dasar Hukum

Pedoman ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (mengonsolidasikan dan mencabut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, beserta beberapa undang-undang sektor kesehatan lain);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit;
  8. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) sebagai rujukan nilai etik rumah sakit di Indonesia;
  9. Kode etik masing-masing profesi yang berlaku di rumah sakit (Kode Etik Kedokteran Indonesia/KODEKI, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Kode Etik Kebidanan Indonesia, Kode Etik Farmasi Indonesia, dan kode etik profesi kesehatan lain yang relevan).

Catatan kepatuhan

• Daftar dasar hukum ini disusun berdasarkan penelusuran status berlaku/dicabutnya peraturan per Agustus 2026. Sebelum ditetapkan, disarankan bagian legal/hukum RS melakukan verifikasi akhir, karena Anthropic/Claude bukan penasihat hukum.

C. Tujuan

Tujuan Umum

Menjadi pedoman bagi seluruh sumber daya manusia rumah sakit dalam menerapkan nilai-nilai etika sehingga tercipta pelayanan kesehatan yang profesional, aman, bermutu, dan berintegritas.

Tujuan Khusus

  1. Menjadi acuan dalam pelaksanaan kode etik di rumah sakit.
  2. Meningkatkan kepatuhan seluruh pegawai terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku.
  3. Menumbuhkan budaya kerja yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
  4. Melindungi hak pasien, keluarga pasien, pegawai, dan rumah sakit.
  5. Menyediakan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran etik secara objektif dan adil.
  6. Mendukung peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

D. Sasaran

Pedoman ini berlaku bagi seluruh insan rumah sakit, meliputi: Direksi; dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis; perawat; bidan; apoteker dan tenaga kefarmasian; tenaga kesehatan lainnya; tenaga administrasi; tenaga penunjang; tenaga kontrak; tenaga alih daya (outsourcing); serta mahasiswa praktik/magang.

E. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur: nilai dan prinsip etika rumah sakit; hak dan kewajiban seluruh pegawai; pengelolaan kode etik; konsultasi etik; mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik; investigasi dan penyelesaian kasus etik; pembinaan; monitoring dan evaluasi; serta dokumentasi dan pelaporan.

F. Pengertian

  1. Kode Etik Rumah Sakit adalah seperangkat nilai, norma, dan prinsip yang menjadi pedoman perilaku seluruh insan rumah sakit dalam melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
  2. Etika adalah prinsip moral yang menjadi dasar dalam menentukan perilaku yang benar dan bertanggung jawab.
  3. Pelanggaran etik adalah setiap tindakan yang bertentangan dengan kode etik rumah sakit, kode etik profesi, atau nilai-nilai organisasi.
  4. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) adalah komite yang dibentuk oleh Direktur untuk melakukan pembinaan, konsultasi, pengkajian, dan pemberian rekomendasi terhadap permasalahan etik rumah sakit.
  5. Konsultasi etik adalah proses pemberian pertimbangan terhadap suatu permasalahan etik yang muncul dalam pelayanan atau pengelolaan rumah sakit.

BAB II — NILAI, PRINSIP DAN BUDAYA ETIK RUMAH SAKIT

A. Nilai-Nilai Dasar Rumah Sakit

Seluruh insan rumah sakit wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kesehatan, yaitu:

Integritas

Bersikap jujur, konsisten, dapat dipercaya, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan dan kebijakan rumah sakit.

Profesionalisme

Memberikan pelayanan sesuai kompetensi, standar profesi, dan standar pelayanan, dengan mengutamakan mutu serta keselamatan pasien.

Empati

Menghormati martabat pasien, keluarga, rekan kerja, dan setiap individu dengan sikap peduli, santun, serta penuh kasih.

Akuntabilitas

Bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas.

Kerja Sama

Membangun kolaborasi yang harmonis antarprofesi dan antarunit untuk mencapai tujuan pelayanan yang optimal.

Keselamatan Pasien

Menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam setiap proses pelayanan.

B. Prinsip-Prinsip Etika

Seluruh pegawai wajib menerapkan prinsip-prinsip etika sebagai berikut:

  1. Menghormati hak pasien (autonomy);
  2. Berbuat baik untuk kepentingan pasien (beneficence);
  3. Tidak menimbulkan bahaya (non-maleficence);
  4. Berlaku adil kepada setiap pasien tanpa diskriminasi (justice);
  5. Menjaga kerahasiaan informasi pasien;
  6. Menghormati keputusan pasien sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Menghindari konflik kepentingan;
  8. Menjunjung kejujuran dan keterbukaan.

C. Perilaku Etik Pegawai

Setiap pegawai wajib:

  1. Memberikan pelayanan secara profesional, aman, nyaman, dan bermutu, serta menjelaskan fasilitas dan pelayanan yang tersedia kepada pasien secara jujur.
  2. Berkomunikasi secara sopan, santun, dan menghargai pasien serta rekan kerja.
  3. Tidak membeda-bedakan akses pelayanan kesehatan dan dampak klinis atas dasar apa pun.
  4. Melaporkan pengukuran kinerja klinis dan non-klinis secara transparan.
  5. Menjaga nama baik rumah sakit.
  6. Menolak segala bentuk gratifikasi, suap, atau imbalan yang bertentangan dengan ketentuan.
  7. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
  8. Menjaga kerahasiaan dokumen dan data pasien.
  9. Mematuhi seluruh kebijakan dan prosedur rumah sakit.
  10. Secara jujur dan bertanggung jawab, berani melaporkan bila menemukan dugaan pelanggaran etik di lingkungan rumah sakit.

D. Perilaku yang Tidak Diperbolehkan

  1. Melakukan diskriminasi terhadap pasien.
  2. Membocorkan rahasia pasien tanpa dasar hukum atau persetujuan yang sah.
  3. Memalsukan dokumen medis maupun administratif.
  4. Menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  5. Melakukan pelecehan, intimidasi, atau perundungan di lingkungan kerja.
  6. Menerima atau meminta imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas pelayanan.
  7. Menggunakan aset rumah sakit untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

E. Pembangunan Budaya Etik

Rumah sakit membangun budaya etik melalui:

  1. Keteladanan pimpinan.
  2. Sosialisasi dan edukasi kode etik secara berkala.
  3. Diskusi kasus etik sebagai sarana pembelajaran.
  4. Sistem pelaporan dugaan pelanggaran etik yang mudah diakses dan menjaga kerahasiaan pelapor.
  5. Pembinaan dan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik.
  6. Pemberian penghargaan bagi pegawai yang menunjukkan perilaku sesuai nilai-nilai etik.

F. Komitmen Seluruh Pegawai

Seluruh pegawai berkewajiban:

  1. Memahami dan mematuhi Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit.
  2. Menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen (lihat Dokumen 7).
  3. Melaporkan dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  4. Berpartisipasi dalam pembinaan dan pengembangan budaya etik di rumah sakit.

Penerapan nilai, prinsip, dan budaya etik secara konsisten diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional, saling menghormati, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, berfokus pada pasien, dan dipercaya oleh masyarakat.

BAB III — ORGANISASI PENGELOLAAN KODE ETIK RUMAH SAKIT

A. Organisasi Pengelola Kode Etik

Untuk menjamin terlaksananya pengelolaan kode etik secara efektif, Direktur membentuk Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) melalui Surat Keputusan Direktur (lihat Dokumen 0 — SK Pembentukan). KEHRS merupakan unit nonstruktural yang bertugas memberikan pembinaan, konsultasi, pengkajian, dan rekomendasi terhadap permasalahan etik yang timbul dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit Pasal 50 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.

B. Susunan Organisasi

Susunan personalia KEHRS ditetapkan tersendiri melalui Surat Keputusan Direktur (Dokumen 0) dan dapat diperbarui sewaktu-waktu tanpa mengubah pedoman ini. Susunan sekurang-kurangnya terdiri atas: Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili unsur medis, keperawatan, kebidanan, dan penunjang.

C. Tugas KEHRS

  1. Menyusun dan mengembangkan kebijakan kode etik rumah sakit (lihat Dokumen 3 — Buku Kode Etik Rumah Sakit).
  2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai kode etik.
  3. Memberikan konsultasi etik kepada tenaga kesehatan, tenaga non-kesehatan, pasien, dan keluarga pasien.
  4. Menerima dan melakukan telaah awal terhadap laporan dugaan pelanggaran etik (lihat Dokumen 5 dan 6).
  5. Melakukan investigasi secara objektif dan menjaga kerahasiaan.
  6. Menyelenggarakan pembahasan atau sidang etik apabila diperlukan.
  7. Memberikan rekomendasi kepada Direktur.
  8. Melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran etik.
  9. Menyusun laporan kegiatan KEHRS secara berkala (lihat Dokumen 8).
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kode etik, serta menyusun program kerja tahunan (lihat Dokumen 4).

D. Wewenang KEHRS

  1. Meminta klarifikasi dari pihak terkait.
  2. Mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
  3. Meminta pendapat ahli apabila diperlukan.
  4. Memberikan rekomendasi penyelesaian kasus etik.
  5. Mengusulkan program peningkatan budaya etik di rumah sakit.

KEHRS tidak berwenang menjatuhkan sanksi disiplin secara langsung. Keputusan akhir mengenai tindak lanjut menjadi kewenangan Direktur sesuai ketentuan yang berlaku.

E. Tanggung Jawab Direktur

  1. Menetapkan kebijakan pengelolaan kode etik.
  2. Membentuk KEHRS beserta susunan personalianya.
  3. Menyediakan sumber daya yang diperlukan.
  4. Menetapkan tindak lanjut atas rekomendasi KEHRS.
  5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman ini.

F. Tanggung Jawab Kepala Unit

  1. Menjadi teladan dalam penerapan kode etik.
  2. Melakukan pembinaan kepada staf.
  3. Mendorong budaya pelaporan apabila terjadi dugaan pelanggaran etik.
  4. Menindaklanjuti hasil pembinaan sesuai kewenangan.

G. Kewajiban Setiap Pegawai

  1. Mematuhi kode etik rumah sakit dan kode etik profesi.
  2. Menjaga kerahasiaan informasi pasien.
  3. Memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan profesional.
  4. Melaporkan dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme yang berlaku.
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan etik.

H. Mekanisme Kerja KEHRS

  1. KEHRS menyelenggarakan rapat rutin paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan, dan rapat insidental apabila terdapat kasus yang memerlukan penanganan segera.
  2. Setiap laporan dugaan pelanggaran dicatat dalam register khusus.
  3. Seluruh proses penanganan kasus dilaksanakan secara objektif, independen, adil, dan menjaga kerahasiaan.
  4. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi kepada Direktur.
  5. KEHRS menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur.

I. Hubungan Koordinasi

Dalam menjalankan tugasnya, KEHRS berkoordinasi dengan: Direksi; Komite Medik; Komite Keperawatan; Komite Tenaga Kesehatan Lain; Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP); Unit Sumber Daya Manusia; dan unit lain yang terkait sesuai kebutuhan kasus.

J. Evaluasi Kinerja KEHRS

Kinerja KEHRS dievaluasi sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun berdasarkan indikator, antara lain:

  1. Persentase sosialisasi kode etik yang terlaksana.
  2. Jumlah konsultasi etik yang difasilitasi.
  3. Persentase penyelesaian kasus etik sesuai target waktu.
  4. Persentase tindak lanjut rekomendasi KEHRS.
  5. Hasil evaluasi budaya etik di lingkungan rumah sakit.

BAB IV — PELAKSANAAN PENGELOLAAN KODE ETIK RUMAH SAKIT

A. Ketentuan Umum

Pengelolaan kode etik merupakan proses berkesinambungan untuk memastikan seluruh pegawai rumah sakit memahami, mematuhi, dan menerapkan nilai-nilai etika dalam kegiatan pelayanan maupun administrasi. Pelaksanaan pengelolaan kode etik dilakukan melalui sosialisasi/pendidikan, konsultasi etik, pelaporan dugaan pelanggaran etik, investigasi, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi.

B. Sosialisasi Kode Etik

Sosialisasi bertujuan agar seluruh pegawai memahami isi dan penerapan kode etik rumah sakit. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui:

  1. Orientasi pegawai baru.
  2. In-house training atau pelatihan berkala.
  3. Pertemuan staf/unit kerja.
  4. Media komunikasi internal (poster, intranet, e-mail, grup komunikasi resmi).
  5. Seminar atau diskusi etik.

Setiap kegiatan sosialisasi didokumentasikan dalam daftar hadir dan laporan kegiatan.

C. Pendidikan dan Pembinaan Etik

Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan secara berkala untuk meningkatkan pemahaman mengenai: etika pelayanan kesehatan; hak pasien dan keluarga; kerahasiaan informasi medis; komunikasi efektif; pencegahan konflik kepentingan; pencegahan gratifikasi; dan pengambilan keputusan etik. Pembinaan dapat dilakukan melalui coaching oleh atasan langsung, diskusi kasus etik, seminar/lokakarya, atau pendampingan oleh KEHRS.

D. Konsultasi Etik

Setiap pegawai dapat melakukan konsultasi kepada KEHRS apabila menghadapi permasalahan etik dalam pelayanan atau pengelolaan rumah sakit. Proses konsultasi meliputi: pengajuan permohonan konsultasi (menggunakan formulir pada Dokumen 6); pengumpulan informasi yang diperlukan; pembahasan oleh KEHRS; pemberian pertimbangan atau rekomendasi etik; dan dokumentasi hasil konsultasi. Seluruh proses konsultasi bersifat rahasia.

E. Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik

Prosedur rinci pelaporan, verifikasi, investigasi, sidang, dan tindak lanjut diatur dalam Panduan & SPO Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik (Dokumen 5), dengan formulir pendukung pada Dokumen 6. Secara ringkas, laporan dapat disampaikan oleh pegawai, pasien, keluarga pasien, mitra kerja, atau masyarakat, melalui formulir pengaduan, surat tertulis, e-mail resmi rumah sakit, kotak pengaduan, atau kanal pengaduan elektronik yang disediakan rumah sakit. Pelapor yang beritikad baik mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas sesuai ketentuan yang berlaku.

F. Monitoring dan Evaluasi

KEHRS melakukan monitoring terhadap: kepatuhan pegawai terhadap kode etik; pelaksanaan program pembinaan; tindak lanjut hasil rekomendasi; dan efektivitas penyelesaian kasus etik.

G. Dokumentasi

Seluruh pengelolaan kode etik harus didokumentasikan, meliputi: daftar hadir sosialisasi; materi pelatihan; formulir konsultasi; register pengaduan; berita acara investigasi; berita acara sidang etik; rekomendasi KEHRS; keputusan Direktur; dan laporan monitoring dan evaluasi. Dokumen disimpan secara aman, dijaga kerahasiaannya, dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan rumah sakit.

BAB V — PENANGANAN PELANGGARAN ETIK

A. Ketentuan Umum

Penanganan pelanggaran etik bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai etika di lingkungan rumah sakit; melindungi hak pasien, keluarga pasien, pegawai, dan rumah sakit; serta menjamin penyelesaian kasus yang objektif, adil, transparan, dan menjaga kerahasiaan. Pelanggaran etik berbeda dengan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum; namun apabila suatu kasus mengandung unsur disiplin atau hukum, rumah sakit dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aspek hukum yang menjadi bagian tugas KEHRS.

B. Jenis Pelanggaran Etik

  1. Pelanggaran terhadap hak pasien, seperti tidak menghormati martabat pasien atau tidak menjaga privasi.
  2. Pelanggaran kerahasiaan informasi medis.
  3. Konflik kepentingan dalam pelayanan atau pengambilan keputusan.
  4. Penerimaan gratifikasi atau imbalan yang memengaruhi profesionalisme.
  5. Perilaku tidak profesional terhadap pasien, keluarga, atau rekan kerja.
  6. Pelecehan, perundungan (bullying), atau diskriminasi.
  7. Penyalahgunaan jabatan, wewenang, atau fasilitas rumah sakit.
  8. Pemalsuan data atau dokumen.
  9. Pelanggaran terhadap kode etik profesi.
  10. Tindakan lain yang bertentangan dengan nilai dan budaya etik rumah sakit.

C. Mekanisme Penanganan (ringkasan)

Tahapan lengkap diatur dalam Dokumen 5. Secara ringkas: penerimaan laporan → registrasi dan verifikasi awal → telaah awal oleh KEHRS → investigasi dan pengumpulan data → klarifikasi kepada pihak terkait → sidang etik (bila diperlukan) → penyusunan rekomendasi → keputusan Direktur → tindak lanjut dan monitoring.

D. Hak Pihak yang Dilaporkan

  1. Mengetahui pokok permasalahan yang dilaporkan.
  2. Memberikan penjelasan atau pembelaan.
  3. Menyampaikan bukti dan saksi.
  4. Mendapat perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
  5. Mendapat perlindungan atas kerahasiaan proses pemeriksaan.

E. Perlindungan Pelapor

  1. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
  2. Pelapor yang beritikad baik tidak dikenakan tindakan balasan (non-retaliation).
  3. Setiap laporan diproses secara objektif dan profesional.

F. Rekomendasi KEHRS

  1. Tidak terbukti terjadi pelanggaran.
  2. Pembinaan atau konseling.
  3. Permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan.
  4. Pelatihan atau pendidikan ulang.
  5. Perbaikan prosedur atau sistem kerja.
  6. Rekomendasi penegakan disiplin sesuai peraturan rumah sakit.
  7. Rujukan kepada organisasi profesi atau pihak berwenang apabila diperlukan.

G. Tindak Lanjut

Direktur menetapkan tindak lanjut atas rekomendasi KEHRS. Pelaksanaan tindak lanjut dimonitor oleh KEHRS dan unit terkait untuk memastikan rekomendasi telah dilaksanakan secara efektif.

H. Dokumentasi

Seluruh proses penanganan pelanggaran etik harus didokumentasikan, meliputi: formulir laporan; hasil verifikasi; berita acara klarifikasi; hasil investigasi; berita acara sidang etik; rekomendasi KEHRS; keputusan Direktur; dan bukti pelaksanaan tindak lanjut. Seluruh dokumen disimpan secara aman dan rahasia sesuai kebijakan rumah sakit.

I. Evaluasi

KEHRS melakukan evaluasi berkala terhadap jumlah dan jenis pelanggaran etik, waktu penyelesaian kasus, efektivitas tindak lanjut, faktor penyebab yang berulang, serta rekomendasi perbaikan sistem untuk mencegah kejadian serupa. Hasil evaluasi menjadi bagian dari program peningkatan mutu dan budaya keselamatan di rumah sakit.

Referensi Standar Nasional dan Internasional

Selain dasar hukum pada Bab I, pengelolaan etik RSIA Mutiara Bunda juga selaras dengan standar akreditasi dan kode etik profesi berikut. Standar internasional bersifat rujukan praktik terbaik (best practice), bukan kewajiban hukum di Indonesia, dan digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

A. Standar Nasional

  • Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS/Standar Akreditasi KARS) Bab Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), yang mensyaratkan rumah sakit memiliki komite etik dan hukum beserta mekanisme penanganan masalah etik.
  • Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
  • Kode Etik Keperawatan Indonesia, diterbitkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
  • Kode Etik Bidan Indonesia, diterbitkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
  • Kode Etik Apoteker Indonesia, diterbitkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

B. Standar dan Kode Etik Internasional (rujukan praktik terbaik)

  • Joint Commission International (JCI), Accreditation Standards for Hospitals — bab Governance, Leadership, and Direction (GLD), bagian 'Organizational and Clinical Ethics', yang mensyaratkan rumah sakit membangun kerangka manajemen etik untuk memastikan pelayanan pasien berjalan sesuai norma bisnis, keuangan, etik, dan hukum.
  • World Medical Association (WMA) Declaration of Geneva / The Physician's Pledge (versi amandemen terakhir Chicago, Oktober 2017) — ikrar etik dasar profesi dokter yang menjadi salah satu rujukan nilai KODEKI.
  • International Council of Nurses (ICN), Code of Ethics for Nurses (revisi 2021) — kerangka etik keperawatan global.
  • International Confederation of Midwives (ICM), International Code of Ethics for Midwives (2014, dengan pembaruan berkelanjutan) — relevan khusus untuk RSIA sebagai rumah sakit ibu dan anak.

Catatan kejujuran referensi

• Nomor standar/elemen penilaian spesifik pada JCI dan KARS tidak dicantumkan pada dokumen ini karena penomoran berbeda antar edisi/tahun terbit dan RSIA Mutiara Bunda belum ber-akreditasi JCI. Apabila diperlukan untuk keperluan akreditasi, RS disarankan merujuk langsung ke buku standar edisi terbaru yang dimiliki secara resmi.

• Dokumen ini tidak mencantumkan tautan (URL) ke sumber-sumber di atas karena tautan pada situs resmi dapat berubah sewaktu-waktu; RS disarankan mengakses situs resmi masing-masing organisasi (KARS, IDI, PPNI, IBI, IAI, JCI, WMA, ICN, ICM) untuk memperoleh dokumen terbaru dan tertaut resmi.

BAB VI — PENUTUP

Dengan disusunnya Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit ini, diharapkan dapat menjadi panduan bagi Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit RSIA Mutiara Bunda dalam menjalankan peran dan fungsinya, serta memberikan acuan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan etika di RSIA Mutiara Bunda. Pedoman ini selanjutnya dijabarkan dalam dokumen turunan sebagaimana tercantum pada Lampiran, agar pelaksanaannya lebih operasional dan mudah diikuti.

Apabila di kemudian hari diperlukan perubahan dalam pedoman ini, akan dilakukan penyempurnaan melalui mekanisme kajian oleh KEHRS dan pengesahan oleh Direktur.

Lampiran — Daftar Dokumen Turunan

Pedoman ini dilengkapi dokumen turunan berikut (lihat Dokumen 0 — Peta Dokumen Etik RS untuk rincian):

  • SK Direktur Pembentukan dan Susunan Personalia KEHRS
  • Pedoman Pengorganisasian KEHRS
  • Buku Kode Etik Rumah Sakit (versi ringkas)
  • Program Kerja Tahunan KEHRS
  • Panduan & SPO Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik
  • Kumpulan Formulir Kerja KEHRS
  • Pakta Integritas Pegawai
  • Format Laporan Kegiatan KEHRS (Triwulan/Tahunan)

Malang, __________ 2026

Direktur RSIA Mutiara Bunda

dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS