RSIA Mutiara Bunda Program Etik Rumah Sakit
← Semua Dokumen

RSIA MUTIARA BUNDA

Jl. Ciujung No. 19, Malang

DOKUMEN 0

SK Pembentukan & Susunan Personalia KEHRS

RSIA Mutiara Bunda Jl. Ciujung No. 19, Malang

RSIA MUTIARA BUNDA

Jl. Ciujung No. 19, Malang

KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA MUTIARA BUNDA

NOMOR: __ /SK-DIR/RSIA-MB/2026

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERSONALIA KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (KEHRS) RSIA MUTIARA BUNDA

DIREKTUR RSIA MUTIARA BUNDA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya tata kelola etik yang efektif, objektif, dan akuntabel di RSIA Mutiara Bunda, perlu dibentuk Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS);

b. bahwa pembentukan KEHRS merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur tentang Pembentukan dan Susunan Personalia Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit RSIA Mutiara Bunda.

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit;

6. Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) RSIA Mutiara Bunda;

7. Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit RSIA Mutiara Bunda.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU : Membentuk Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) di RSIA Mutiara Bunda sebagai unit nonstruktural yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

KEDUA : Susunan personalia KEHRS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA : Tugas pokok KEHRS adalah:

  1. Menyusun dan mengembangkan kebijakan serta kode etik rumah sakit;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kode etik;
  3. Memberikan konsultasi etik kepada tenaga kesehatan, tenaga non-kesehatan, pasien, dan keluarga pasien;
  4. Menerima, menelaah, dan menginvestigasi laporan dugaan pelanggaran etik;
  5. Menyelenggarakan sidang etik apabila diperlukan dan memberikan rekomendasi kepada Direktur;
  6. Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kode etik rumah sakit,
  7. sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit dan Pedoman Pengorganisasian KEHRS.

KEEMPAT : Masa jabatan personalia KEHRS adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.

KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas KEHRS dibebankan pada anggaran RSIA Mutiara Bunda.

KEENAM : Susunan personalia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dapat diubah sewaktu-waktu melalui Keputusan Direktur tersendiri tanpa mengubah Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Malang

pada tanggal __ __________ 2026

Direktur RSIA Mutiara Bunda,

dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS

Lampiran I — Susunan Personalia KEHRS

Keputusan Direktur RSIA Mutiara Bunda Nomor __ /SK-DIR/RSIA-MB/2026 tanggal __ __________ 2026

No

Jabatan dalam KEHRS

Nama

Jabatan/Profesi di RS

1

Ketua

[diisi Direktur]

[diisi]

2

Sekretaris

[diisi Direktur]

[diisi]

3

Anggota

[diisi Direktur]

[diisi — unsur medis]

4

Anggota

[diisi Direktur]

[diisi — unsur keperawatan]

5

Anggota

[diisi Direktur]

[diisi — unsur kebidanan]

6

Anggota

[diisi Direktur]

[diisi — unsur penunjang/farmasi/gizi]

Catatan: nama dan unsur profesi personil diisi oleh Direktur berdasarkan penunjukan internal. Susunan ini dapat diperbarui melalui Keputusan Direktur tersendiri.

Direktur RSIA Mutiara Bunda,

dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS