RSIA Mutiara Bunda Program Etik Rumah Sakit
← Semua Dokumen

RSIA MUTIARA BUNDA

Jl. Ciujung No. 19, Malang

DOKUMEN 2

Pedoman Pengorganisasian Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)

Nomor: __/PED-ORG/KEHRS/RSIA-MB/2026

RSIA Mutiara Bunda

BAB I — PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) merupakan unit nonstruktural yang dibentuk untuk menjamin terselenggaranya tata kelola etik yang efektif di RSIA Mutiara Bunda. Agar KEHRS dapat bekerja secara efisien dan akuntabel, diperlukan pedoman pengorganisasian yang mengatur struktur, uraian tugas, dan tata hubungan kerja secara rinci — melengkapi Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit yang mengatur kebijakan dan norma etik.

B. Tujuan

Menjadi acuan struktur organisasi, uraian tugas, tata hubungan kerja, dan pola ketenagaan KEHRS agar pelaksanaan tugas berjalan tertib, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

C. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.
  5. Standar Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Bab Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS).
  6. Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit RSIA Mutiara Bunda.
  7. Keputusan Direktur tentang Pembentukan dan Susunan Personalia KEHRS.

Rujukan praktik terbaik internasional

• Struktur dan uraian tugas pada pedoman ini juga mengadaptasi prinsip umum standar Joint Commission International (JCI) — Governance, Leadership, and Direction (GLD), bagian 'Organizational and Clinical Ethics' — sebagai rujukan praktik terbaik, bukan kewajiban hukum di Indonesia.

BAB II — GAMBARAN UMUM RSIA MUTIARA BUNDA

RSIA Mutiara Bunda adalah rumah sakit khusus ibu dan anak yang berlokasi di Jl. Ciujung No. 19, Malang, menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak secara paripurna dengan mengutamakan mutu, keselamatan pasien, dan kenyamanan keluarga.

Visi (contoh — agar disesuaikan Direktur)

Menjadi rumah sakit ibu dan anak pilihan utama masyarakat Malang Raya yang unggul dalam pelayanan, aman, dan berbasis kasih sayang.

Misi (contoh — agar disesuaikan Direktur)

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang bermutu, aman, dan berorientasi keselamatan pasien.
  2. Mengembangkan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
  3. Membangun budaya kerja yang etis dan berfokus pada pasien serta keluarga.

Catatan

• Bagian visi-misi ini adalah draf wajar untuk RSIA; mohon disesuaikan dengan visi-misi resmi RSIA Mutiara Bunda yang sudah ditetapkan Direktur, bila berbeda.

BAB III — VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI, DAN TUJUAN KEHRS

A. Falsafah

Etika adalah fondasi mutu pelayanan — pelayanan yang aman dan bermutu tidak dapat dipisahkan dari perilaku yang berintegritas, jujur, dan menghormati martabat manusia.

B. Nilai

  • Integritas
  • Profesionalisme
  • Empati
  • Akuntabilitas
  • Kerja Sama
  • Keselamatan Pasien

C. Tujuan KEHRS

Menjamin terselenggaranya tata kelola etik rumah sakit yang efektif melalui penyusunan kebijakan, sosialisasi, konsultasi, penanganan pelanggaran, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi budaya etik.

BAB IV — STRUKTUR ORGANISASI KEHRS

KEHRS berkedudukan sebagai unit nonstruktural yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, sejajar dengan komite-komite lain (Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Mutu). Struktur organisasi digambarkan sebagai berikut (deskripsi bagan):

Bagan Struktur (deskripsi tekstual)

• Direktur RSIA Mutiara Bunda

• → Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)

• → Ketua KEHRS

• → Sekretaris KEHRS

• → Anggota KEHRS (unsur medis, keperawatan, kebidanan, penunjang)

• KEHRS berkoordinasi horizontal dengan Komite Medik, Komite Keperawatan, Tim PMKP, dan Unit SDM.

BAB V — URAIAN JABATAN

Ketua KEHRS

Uraian Tugas

Memimpin seluruh kegiatan KEHRS; memimpin rapat dan sidang etik; menandatangani rekomendasi kepada Direktur; mewakili KEHRS dalam koordinasi lintas komite.

Tanggung Jawab

Bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan tugas KEHRS kepada Direktur.

Wewenang

Mengundang rapat/sidang; menugaskan anggota untuk investigasi; meminta data/dokumen terkait kasus etik.

Syarat Jabatan

Dokter/tenaga kesehatan senior dengan reputasi baik, memahami etika profesi dan regulasi rumah sakit, diutamakan memiliki pengalaman struktural/organisasi.

Sekretaris KEHRS

Uraian Tugas

Mengelola administrasi KEHRS (surat-menyurat, register, notulen rapat); menyiapkan bahan rapat dan sidang; mendokumentasikan seluruh kegiatan KEHRS.

Tanggung Jawab

Bertanggung jawab atas kelengkapan dan keamanan dokumentasi KEHRS.

Wewenang

Mengakses dan mengelola register serta arsip KEHRS.

Syarat Jabatan

Tenaga kesehatan/administrasi dengan kemampuan dokumentasi dan komunikasi yang baik.

Anggota KEHRS

Uraian Tugas

Berpartisipasi dalam rapat, konsultasi, investigasi, dan sidang etik sesuai penugasan Ketua; memberikan masukan sesuai bidang profesi masing-masing.

Tanggung Jawab

Bertanggung jawab atas objektivitas dan kerahasiaan dalam setiap penugasan.

Wewenang

Memberikan pendapat profesi dalam pembahasan kasus etik.

Syarat Jabatan

Mewakili unsur profesi (medis, keperawatan, kebidanan, farmasi, penunjang) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di RSIA Mutiara Bunda.

BAB VI — TATA HUBUNGAN KERJA

KEHRS menjalin hubungan kerja koordinatif (bukan struktural) dengan unit-unit berikut:

Unit

Bentuk Koordinasi

Direksi

Pelaporan berkala dan permohonan pengesahan kebijakan/rekomendasi.

Komite Medik

Koordinasi kasus etik yang bersinggungan dengan disiplin profesi medis.

Komite Keperawatan

Koordinasi kasus etik yang bersinggungan dengan disiplin profesi keperawatan/kebidanan.

Tim PMKP

Sinkronisasi data insiden/keluhan yang berdimensi etik dengan program mutu dan keselamatan pasien.

Unit SDM

Koordinasi data kepegawaian, orientasi pegawai baru, dan tindak lanjut disiplin.

Unit Humas/Pengaduan

Penerusan pengaduan masyarakat/pasien yang bersifat etik.

BAB VII — POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL

KEHRS beranggotakan minimal 6 (enam) orang: 1 Ketua, 1 Sekretaris, dan minimal 4 Anggota yang mewakili unsur medis, keperawatan, kebidanan, dan penunjang. Seluruh personil diangkat oleh Direktur berdasarkan rekam jejak etika kerja yang baik dan tidak sedang menjalani proses pembinaan disiplin.

BAB VIII — ORIENTASI ANGGOTA KEHRS BARU

Anggota KEHRS yang baru diangkat wajib mengikuti orientasi berupa: pemaparan Pedoman Pengelolaan Kode Etik RS, Pedoman Pengorganisasian ini, alur penanganan pelanggaran etik, dan pendampingan pada 1 (satu) kali rapat/kasus pertama oleh Ketua atau Sekretaris KEHRS.

BAB IX — RAPAT

Rapat rutin diselenggarakan minimal 1 kali setiap 3 bulan; rapat insidental diselenggarakan sesuai kebutuhan penanganan kasus. Setiap rapat wajib memiliki undangan, daftar hadir, dan notulen yang didokumentasikan oleh Sekretaris.

BAB X — PELAPORAN

KEHRS menyusun laporan kegiatan triwulanan dan tahunan kepada Direktur menggunakan format pada Dokumen 8 — Format Laporan Kegiatan KEHRS.

Pengesahan

Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun atau sesuai kebutuhan.

Malang, __________ 2026

Direktur RSIA Mutiara Bunda

dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS