RSIA MUTIARA BUNDA
Jl. Ciujung No. 19, Malang
DOKUMEN 5
Panduan & SPO Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik
RSIA Mutiara Bunda
BAGIAN 1 — PANDUAN
A. Definisi
Pelanggaran etik adalah setiap tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Rumah Sakit, kode etik profesi, atau nilai-nilai organisasi. Pelanggaran etik berbeda dengan pelanggaran disiplin kepegawaian maupun pelanggaran hukum pidana/perdata, meskipun dalam praktiknya suatu kasus dapat mengandung lebih dari satu unsur sekaligus.
B. Ruang Lingkup
Panduan ini berlaku bagi seluruh laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai RSIA Mutiara Bunda, baik yang dilaporkan oleh pegawai, pasien, keluarga pasien, mitra kerja, maupun masyarakat.
C. Tata Laksana
1. Penerimaan Laporan
Laporan diterima oleh Sekretaris KEHRS melalui formulir pengaduan, surat, e-mail resmi, kotak pengaduan, atau kanal elektronik rumah sakit.
2. Registrasi & Verifikasi Awal
Laporan dicatat dalam Register Pengaduan dan diverifikasi kelengkapannya dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
3. Telaah Awal oleh KEHRS
KEHRS menelaah apakah laporan layak ditindaklanjuti sebagai kasus etik atau perlu dialihkan ke unit lain (disiplin/hukum).
4. Investigasi
Tim investigasi mengumpulkan bukti dan klarifikasi pihak terkait, maksimal 14 hari kerja.
5. Klarifikasi Pihak Terkait
Pihak yang dilaporkan diberi kesempatan menjelaskan/membela diri secara tertulis atau lisan.
6. Sidang Etik (bila diperlukan)
Diselenggarakan maksimal 7 hari kerja setelah investigasi selesai, untuk kasus yang memerlukan pembahasan bersama.
7. Penyusunan Rekomendasi
KEHRS menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada Direktur.
8. Keputusan Direktur
Direktur menetapkan tindak lanjut berdasarkan rekomendasi KEHRS.
9. Tindak Lanjut & Monitoring
KEHRS memantau pelaksanaan keputusan Direktur dan melaporkannya secara berkala.
D. Target Waktu Penyelesaian
Total waktu penyelesaian kasus sejak laporan diterima hingga keputusan Direktur diusulkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja, kecuali untuk kasus yang kompleks dan memerlukan waktu investigasi lebih lanjut, dengan pemberitahuan tertulis kepada pelapor mengenai perpanjangan waktu. Target waktu ini merupakan usulan standar internal RSIA Mutiara Bunda (bukan ketentuan baku dari peraturan perundang-undangan) dan dapat disesuaikan oleh Direktur berdasarkan evaluasi berkala KEHRS.
E. Perlindungan Pelapor
Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan pelapor yang beritikad baik dilindungi dari tindakan balasan (non-retaliation) dalam bentuk apa pun.
F. Hak Pihak yang Dilaporkan
Pihak yang dilaporkan berhak mengetahui pokok permasalahan, memberikan penjelasan/pembelaan, menyampaikan bukti dan saksi, serta mendapat perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
G. Dokumentasi
Seluruh tahapan didokumentasikan menggunakan formulir pada Dokumen 6 — Kumpulan Formulir Kerja KEHRS, dan disimpan secara aman dan rahasia.
BAGIAN 2 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
SPO-1: Penerimaan dan Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Judul SPO | Penerimaan dan Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik |
Nomor Dokumen | [diisi Sekretariat/Rekam Medis] |
No. Revisi / Halaman | 00 / 1-1 |
Tanggal Terbit | __ __________ 2026 |
Ditetapkan oleh | Direktur RSIA Mutiara Bunda dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS |
Pengertian | Prosedur penerimaan laporan dugaan pelanggaran etik dari pelapor dan pencatatannya ke dalam register KEHRS. |
Tujuan | Memastikan setiap laporan tercatat, terdokumentasi, dan diproses tepat waktu. |
Kebijakan | Berdasarkan Keputusan Direktur tentang Pembentukan KEHRS dan Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit. |
Prosedur | 1. Pelapor menyampaikan laporan melalui formulir pengaduan, surat, e-mail resmi, atau kotak pengaduan. 2. Sekretaris KEHRS menerima dan mencatat laporan ke dalam Register Pengaduan. 3. Sekretaris memberikan tanda terima/nomor laporan kepada pelapor (bila identitas diketahui). 4. Sekretaris menyampaikan laporan kepada Ketua KEHRS maksimal 1 hari kerja setelah diterima. |
Unit Terkait | Sekretariat KEHRS, Unit Humas/Pengaduan |
SPO-2: Verifikasi dan Telaah Awal Laporan Etik
Judul SPO | Verifikasi dan Telaah Awal Laporan Etik |
Nomor Dokumen | [diisi Sekretariat/Rekam Medis] |
No. Revisi / Halaman | 00 / 1-1 |
Tanggal Terbit | __ __________ 2026 |
Ditetapkan oleh | Direktur RSIA Mutiara Bunda dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS |
Pengertian | Prosedur pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan laporan untuk ditindaklanjuti. |
Tujuan | Memastikan hanya laporan yang layak dan relevan yang diproses lebih lanjut. |
Kebijakan | Berdasarkan Panduan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik. |
Prosedur | 1. Ketua KEHRS menunjuk penelaah dari anggota KEHRS. 2. Penelaah memeriksa kelengkapan data laporan. 3. Penelaah menentukan apakah laporan merupakan kasus etik, disiplin, atau hukum. 4. Hasil telaah dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi/Telaah Awal maksimal 3 hari kerja. |
Unit Terkait | KEHRS, Komite Medik/Keperawatan (bila diperlukan) |
SPO-3: Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik
Judul SPO | Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik |
Nomor Dokumen | [diisi Sekretariat/Rekam Medis] |
No. Revisi / Halaman | 00 / 1-1 |
Tanggal Terbit | __ __________ 2026 |
Ditetapkan oleh | Direktur RSIA Mutiara Bunda dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS |
Pengertian | Prosedur pengumpulan bukti dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik. |
Tujuan | Memperoleh gambaran objektif atas dugaan pelanggaran sebelum diputuskan tindak lanjutnya. |
Kebijakan | Berdasarkan Panduan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik. |
Prosedur | 1. Ketua KEHRS membentuk tim investigasi dari anggota KEHRS. 2. Tim mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung. 3. Tim melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi bila ada. 4. Tim menyusun Berita Acara Investigasi maksimal 14 hari kerja. 5. Hasil investigasi disampaikan kepada Ketua KEHRS untuk pembahasan lebih lanjut. |
Unit Terkait | KEHRS, Unit SDM, unit kerja terkait |
SPO-4: Pelaksanaan Sidang Etik
Judul SPO | Pelaksanaan Sidang Etik |
Nomor Dokumen | [diisi Sekretariat/Rekam Medis] |
No. Revisi / Halaman | 00 / 1-1 |
Tanggal Terbit | __ __________ 2026 |
Ditetapkan oleh | Direktur RSIA Mutiara Bunda dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS |
Pengertian | Prosedur pembahasan bersama atas hasil investigasi untuk menyusun rekomendasi kepada Direktur. |
Tujuan | Menjamin proses pengambilan keputusan yang objektif, adil, dan transparan. |
Kebijakan | Berdasarkan Panduan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik. |
Prosedur | 1. Ketua KEHRS mengundang seluruh anggota dan pihak terlapor. 2. Sidang membahas hasil investigasi dan mendengarkan keterangan terlapor. 3. Sidang menyusun kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. 4. Sekretaris menyusun Berita Acara Sidang Etik. 5. Rekomendasi disampaikan kepada Direktur maksimal 3 hari kerja setelah sidang. |
Unit Terkait | KEHRS, Direksi |
SPO-5: Konsultasi Etik
Judul SPO | Konsultasi Etik |
Nomor Dokumen | [diisi Sekretariat/Rekam Medis] |
No. Revisi / Halaman | 00 / 1-1 |
Tanggal Terbit | __ __________ 2026 |
Ditetapkan oleh | Direktur RSIA Mutiara Bunda dr. Nunung Retno Wijayanti, MARS |
Pengertian | Prosedur pemberian pertimbangan etik kepada pegawai yang menghadapi dilema etik dalam pelayanan. |
Tujuan | Membantu pegawai mengambil keputusan yang sesuai kaidah etik. |
Kebijakan | Berdasarkan Pedoman Pengelolaan Kode Etik Rumah Sakit. |
Prosedur | 1. Pemohon mengisi Formulir Konsultasi Etik. 2. Sekretaris menjadwalkan pembahasan dengan Ketua/anggota KEHRS. 3. KEHRS memberikan pertimbangan/rekomendasi secara tertulis maksimal 5 hari kerja. 4. Hasil konsultasi didokumentasikan secara rahasia. |
Unit Terkait | KEHRS, unit kerja pemohon |